Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Penahanan Roy Suryo Disebut Karena Tolak Serahkan Akun Email

Roy Suryo ditahan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena enggan menyerahkan akun emailnya

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Penahanan Roy Suryo Disebut Karena Tolak Serahkan Akun Email
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Ketua Martin Ginting (kiri) memimpin sidang perdana dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam pembelaannya, Roy Suryo ditahan karena tolok serahkan akun email. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani sidang kedua dalam kasus meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi pada Rabu (19/10/2022).

Dalam persidangan, Roy Suryo melalui penasehat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dari eksepsi yang dibacakan, terungkap alasan penahanan Roy Suryo oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kala itu, perkara ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Saat itu, Roy Suryo ditahan dengan alasan tidak memberikan akun email pribadinya kepada tim penyidik.

Karena itu, dirinya dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Baca juga: Akun Email Jadi Alasan Penahanan Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa tidak bersedia memberikan akun pribadi Gmail yang diminta penyidik pada tanggal 22 Juli 2022," katanya di dalam persidangan.

Alasan Roy menolak memberikan karena akun tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara.

"Penolakan tersebut digunakan sebagai alasan untuk menahan terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2022," ujarnya.

Baca juga: Didakwa Melakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama, Hari Ini Roy Suryo Bacakan Eksepsinya

Sebagai informasi, saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022), tim penyidik memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo.

"Karena dia kooperatif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.


Kemudian pada Jumat (5/8/2022), tim penyidik memutuskan untuk menahan Roy Suryo karena khawatir menghilangkan barang bukti.

Didakwa lakukan ujaran kebencian

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas