Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan
Apa itu BI Checking? Riwayat kredit nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan. Biasanya, nasabah mengecek BI Checking sebelum mengambil kredit.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis atau riwayat yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas).
Biasanya, BI Checking digunakan sebelum seseorang mengambil kredit dari bank atau lembaga keuangan.
BI Checking dulunya merupakan bagian dari layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Dalam SID, informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik, pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembayaran yang diterima, riwayat cicilan, hingga kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking, dikutip dari Bank Cimb Niaga.
Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Tanpa Aplikasi
Data-data ini diperoleh dari anggota BIK yang menyerahkan laporan nasabah per bulan kepada BI.
SID sekarang telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, dikutip dari laman OJK.
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking
Baca juga: Bank Mandiri: Perekonomian Indonesia Dihadapkan Sejumlah Tantangan
- Skor 1 (Kredit Lancar)
Artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2 (Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus)
Artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3 (Kredit Tidak Lancar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.