Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan

Apa itu BI Checking? Riwayat kredit nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan. Biasanya, nasabah mengecek BI Checking sebelum mengambil kredit.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan
freepik
Ilustrasi uang - Apa itu BI Checking? Simak pengertiannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis atau riwayat yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Biasanya, BI Checking digunakan sebelum seseorang mengambil kredit dari bank atau lembaga keuangan.

BI Checking dulunya merupakan bagian dari layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Dalam SID, informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik, pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembayaran yang diterima, riwayat cicilan, hingga kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking, dikutip dari Bank Cimb Niaga.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Tanpa Aplikasi

Data-data ini diperoleh dari anggota BIK yang menyerahkan laporan nasabah per bulan kepada BI.

Berita Rekomendasi

SID sekarang telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, dikutip dari laman OJK.

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: Bank Mandiri: Perekonomian Indonesia Dihadapkan Sejumlah Tantangan 

- Skor 1 (Kredit Lancar)

Artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

- Skor 2 (Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus)

Artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

- Skor 3 (Kredit Tidak Lancar)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas