Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan

Apa itu BI Checking? Riwayat kredit nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan. Biasanya, nasabah mengecek BI Checking sebelum mengambil kredit.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan
freepik
Ilustrasi uang - Apa itu BI Checking? Simak pengertiannya berikut ini. 

Artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

- Skor 4 (Kredit Diragukan)

Artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

- Skor 5 (Kredit Macet)

Artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Baca juga: Tak Harus ke Bank atau OJK, Ini Cara Lihat Status BI Checking Anda Secara Online

Bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5.

Sebab bank sama sekali tidak mau ambil risiko jika kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Berita Rekomendasi

Non performing loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.

Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1.

Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait BI Checking

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas