Mengenal BI Checking, Riwayat Kredit Nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan
Apa itu BI Checking? Riwayat kredit nasabah dari Bank dan Lembaga Keuangan. Biasanya, nasabah mengecek BI Checking sebelum mengambil kredit.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
Artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4 (Kredit Diragukan)
Artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5 (Kredit Macet)
Artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Baca juga: Tak Harus ke Bank atau OJK, Ini Cara Lihat Status BI Checking Anda Secara Online
Bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5.
Sebab bank sama sekali tidak mau ambil risiko jika kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Non performing loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.
Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1.
Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BI Checking
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.