Pengacara: Jaksa Tak Paparkan Tindak Pidana yang Dilakukan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Henry Yosodiningrat menilai, dakwaan jaksa tidak memaparkan tindak pidana yang dilakukan kedua kliennya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Henry Yosodiningrat menilai, dakwaan jaksa tidak memaparkan tindak pidana yang dilakukan kedua kliennya.
Kedua terdakwa itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
"Saya cermati tadi yang disampaikan penuntut umum tidak ada satupun perbuatan pidana yang dilakukan keduanya. Misalkan diundang Sambo. Jadi perbuatan-perbuatan orang lain yang tidak ada hubungan dengan terdakwa," kata Henry pasca pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Menurut Henry, kliennya Agus dan Hendra hanya mengikuti perintah atasan mereka Ferdy Sambo, tanpa mereka mengetahui kejadian yang diceritakan mantan Kadiv Propam Polri itu benar atau tidak.
"Terdakwa saat itu menelepon Hendra Kurniawan, tapi Hendra Kurniawan ada di Pluit. Terus dia (HK) datang, ada apa bang (tanya ke Sambo), ada kejadian pelecehan mbamu. Nah, HK ini enggak tau apa yang diceritakan Sambo ini bener atau tidak," ujarnya.
"Dari surat JPU setebal 50 itu apa tindakan pidana yang dilakukan klien ini," imbuh Henry.
Henry mengklaim, kliennya Hendra dan Agus mengira apa yang diceritakan Sambo benar.
"Tadi kita sama-sama menyimak. Berdua itu hanya diperintahkan, dia nggak tau skenario atau tidak," kata dia.
Baca juga: Detail Peran Brigjen Hendra Kurniawan, Ditelepon Ferdy Sambo Beberapa Menit usai Brigadir J Tewas
Pihaknya belum akan menyiapkan saksi yang bisa meringankan terdakwa, lantaran masih menunggu saksi dari JPU.
"Kita lihat dulu saksi dari JPU minggu depan. Baru kita siap-siapkan yang lain," kata dia.
Sebelumnya, pihaknya juga tidak mengajukan nota keberataan atau eksepsi terhadap kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Henry menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah kami simak dari dakwaan dari jaksa penuntun umum (JPU) secara teliti dan kamu perhatikan yang disusun jaksa penuntun umum telah memenuhi syarat formil dan materil dalam KUHP 143. Oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry.
Diketahui, dalam perkara ini Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo, didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.
Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.