Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Hendra Yuristiawan, Hakim Anggota dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigjen Hendra Cs

Berikut profil Hendra Yuristiawan, salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel hari ini.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PROFIL Hendra Yuristiawan, Hakim Anggota dalam Sidang Kasus Obstruction of Justice Brigjen Hendra Cs
PN Jakarta Selatan
Hendra Yuristiawa, salah satu hakim yang mengadili terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel hari ini. 

Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: PROFIL 3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs, Ada yang Pernah Pimpin Sidang Kasus KM 50

Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo-Hendra Kurnaiwan dkk Penting Buat Marwah Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri.

Sidang obstruction of justice tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Terkait sidang tindak pidana dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan ini tentu sangat penting bagi kredibilitas dan reputasi institusi Polri," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu.

Pasalnya kata Yusuf, sidang ini menyangkut peristiwa yang terjadi pada 8 Juli perihal skenario tembak menembak.

Adanya skenario tersebut membuat terjadi pengaburan fakta.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus, Hingga AKP Irfan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana Besok

Imbasnya perkara yang semestinya dengan mudah dan cepat diungkap, menjadi memakan waktu hingga hitungan minggu.

"Karena terjadi skenario itu karena ada perintangan, pengaburan fakta, sehingga ini sangat penting karena kaitannya dengan profesionalisme. Kalau tidak ada perintangan seperti ini tentu sejak semula kasus ini bisa didalami bahwa ini pembunuhan apakah itu berencana atau bukan," ujarnya.

"Tapi karena ada perintangan, sehingga memakan waktu hari demi hari bahkan minggu untuk mengungkap apa sebenarnya peristiwanya," lanjut Yusuf.

Berkenaan dengan itu, menurut Kompolnas persidangan perkara perintangan penyidikan yang menyeret enam pejabat Polri ini akan jadi penting untuk Polri mengembalikan kepercayaan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas