Profil Kompol Baiquni Wibowo yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Jadi tersangka terkait Obstruction of Justice kasus Brigadir J dan dipecat atau diberhentikan dari Polri, inilah profil Kompol Baiquni Wibowo.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah profil Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat atau diberhentikan dari Polri.
Kompol Baiquni Wibowo ini merupakan eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo terkait Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo dilakukan saat Sidang Kode Etik, Jumat (2/9/2022).
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," kata Kadiv Humas Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Profil Kompol Baiquni Wibowo
Dilansir Surya.co.id, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Diketahui, ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon.
Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, serta menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Saksi Meringankan Bharada E, Ada Ahli Psikolog hingga Karakter
Pada tahun 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Saat penugasan, ia ditemani dua rekannya dari Polda Maluku.
Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Adapun ketujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
(Tribunnews.com/Latifah/Abdi Ryanda Shakti)(Surya.co.id/Arum Puspita)