Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi 

Hendra Kurniawan diperintah Ferdy Sambo sikapkan tempat untuk melakukan pemeriksaan saksi oleh Polres Jaksel atas tewasnya Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selain Periksa CCTV, Hendra Kurniawan juga Disuruh Ferdy Sambo Siapkan Tempat Pemeriksaan Saksi 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana terdakwa kasus Obstraction of Justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Hendra Kurniawan diperintah Ferdy Sambo sikapkan tempat untuk melakukan pemeriksaan saksi oleh Polres Jaksel atas tewasnya Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karopaminal Polri Brigjen pol Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang yang digelar pada Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalau Hendra Kurniawan mendapat perintah Ferdy Sambo untuk menyikapkan tempat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan para saksi oleh penyidik Polres Jakarta Selatan atas tewasnya Brigadir J.

Peristiwa itu terjadi kata jaksa pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB atau tepat satu hari setelah peristiwa penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam dakwaannya.

Setelahnya, Ferdy Sambo kata jaksa, langsung memberikan perintah lanjutan kepada Hendra Kurniawan.

Adapun perintah tersebut yakni dengan melakukan pengecekan kamera CCTV yang berada di sekitaran lokasi rumah dinas.

Berita Rekomendasi

"Tolong cek CCTV komplek," kata jaksa meniru perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Merespons perintah itu, Hendra Kurniawan selaku Jenderal polisi bintang satu melanjutkan arahan Ferdy Sambo kepada terdakwa lain yakni Ari Cahya Nugraha yang juga merupakan tim CCTV dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM50.

Kendati demikian, saat dihubungi, nomor telepon dari Ari Cahya Nugraha tidak aktif.

Selanjutnya, Hendra Kurniawan menghubungi terdakwa lain yakni Agus Nurpatria untuk mendatangi ruang kerjanya.

"Setelah Agus Nurpatria tiba, terdakwa Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha dengan kalimat 'coba Gus hubungi AKBP Ari Cahya'," kata jaksa.

Hanya saja, nomor telepon Ari Cahya Nugraha yang dihubungi oleh Agus Nurpatria kembali tidak tersambung.

Tak lama berselang, Ari Cahya Nugraha menelepon Agus Nurpatria dengan nomor lain dan meminta untuk berbicara kepada Hendra Kurniawan.

Setelah itu, Hendra Kurniawan memerintahkan Ari Cahya Nugraha untuk melakukan pengecekan kamera CCTV yang dimintakan oleh Ferdy Sambo.

"Hendra Kurniawan berbicara dengan Ari Cahya Nugraha dengan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV udah dicek blom? Kalo blom mumpung siang coba kamu screening!," tutur jaksa.

AKBP Ari Cahya Nugraha, anggota yang disebut dalam dakwaan Sambo soal CCTV ternyata masuk dalam tim pengamanan CCTV KM 50
AKBP Ari Cahya Nugraha, anggota yang disebut dalam dakwaan Sambo soal CCTV ternyata masuk dalam tim pengamanan CCTV KM 50 (Kompas.com/ Tri Susanto Setiawan)

Akan tetapi, saat diperintahkan, Ari Cahya Nugraha mengaku sedang berada di Bali, dan langsung memerintahkan anak buahnya yakni terdakwa Irfan Widyanto untuk melakukan pengecekan.

Setelahnya, Hendra Kurniawan meminta kepada Ari Cahya Nugraha untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria.

Sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Hendra Kurniawan disebut sedang berada di kolam pancing saat ditelepon oleh Ferdy Sambo sebelum memberikan perintah.

Hal itu bermula saat Brigadir J sudah dinyatakan tewas usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Akibat insiden itu, Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

"Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu dengan menghubungi Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, di mana Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantau indah kapuk Jakarta Utara," kata jaksa dalam persidangan.

Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Brigjen Hendra Kurniawan saat sidang obstruction of justice yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Setelah itu, Ferdy Sambo langsung meminta kepada Hendra Kurniawan untuk segera datang ke rumah dinasnya dengan dalih ada suatu peristiwa yang ingin dibicarakan.

Setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan diberikan informasi kalau telah terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Dari situ, Ferdy Sambo langsung melancarkan skenarionya kepada Hendra Kurniawan dengan menyatakan kalau telah terjadi insiden baku tembak antara Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer akibat adanya pelecehan seksual itu.

"Inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tukas dia.

Diketahui, dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas