Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Hendra Kurniawan dkk: Jadwal, Link Live Streaming, hingga Daftar Hakim

Para terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dkk akan menjalani sidang perdana mereka di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Hendra Kurniawan dkk: Jadwal, Link Live Streaming, hingga Daftar Hakim
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Para terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dkk akan menjalani sidang perdana mereka di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Enam terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang perdana, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa yang merupakan perwira Polri yang akan disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Nama lain yang akan disidang adalah Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sidang digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Brigjen Hendra Dkk Hari Ini Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice Kematian Brigadir J

Selengkapnya, inilah informasi mengenai sidang Hendra Kurniawan dkk, merangkum dari berbagai sumber:

1. Jadwal Sidang

Sidang Hendra Kurniawan dkk akan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mulai pada pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Lantaran ada enam terdakwa yang akan disidang, maka jadwal waktu sidang pun berbeda-beda.

Misalnya untuk sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Sementara sidang AKP Irfan Widyanto dimulai pukul 14.15 WIB, Kompol Baiquni Wibowo pukul 14.24 WIB, dan Kompol Chuck Putranto pukul 14.40 WIB.

Baca juga: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Cs Dibohongi Skema Ferdy Sambo

2. Link Live Streaming

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo.
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sidang Hendra Kurniawan dkk akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Namun, PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang.

Pasalnya, kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas