Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Hendra Kurniawan dkk: Jadwal, Link Live Streaming, hingga Daftar Hakim

Para terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dkk akan menjalani sidang perdana mereka di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Hendra Kurniawan dkk: Jadwal, Link Live Streaming, hingga Daftar Hakim
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Para terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dkk akan menjalani sidang perdana mereka di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

LINK

LINK

LINK

Baca juga: Profil Kompol Baiquni Wibowo yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

3. Majelis Hakim Sidang Hendra Kurniawan dkk

Tiga hakim yang bakal memimpin sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yaitu Ahmad Suhel (kiri), Djuyamto (kanan), dan Hendra Yuristiawan.
Tiga hakim yang bakal memimpin sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yaitu Ahmad Suhel (kiri), Djuyamto (kanan), dan Hendra Yuristiawan. (Kolase Tribunnews/pn-jakartaselatan.go.id)

PN Jakarta Selatan juga menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan Hendra Kurniawan dkk

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim."

Rekomendasi Untuk Anda

"Lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

4. Tak Ajukan Eksepsi

Henry Yosodiningrat
Henry Yosodiningrat (Igman Ibrahim)

Sementara itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto disebut tidak akan mengajukan eksepsi saat sidang hari ini.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum ketiga terdakwa, Henry Yosodiningrat.

Henry Yosodiningrat mengaku telah membaca dakwaan para kliennya dan tidak akan mengajukan eksepsi.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas