Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suasana Bareskrim Jelang Keberangkatan Perwira Polri Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice 

Menengok suasana Bareskrim jelang keberangkatan perwira polri jalani sidang perdana Obstruction of Justice di PN Jaksel.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Suasana Bareskrim Jelang Keberangkatan Perwira Polri Jalani Sidang Perdana Obstruction of Justice 
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana Gedung Bareskrim jelang keberangkatan perwira Polri jalani sidang perdana Obstruction Of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tampak normal jelang gelaran sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, terlihat dua kendaraan roda empat terparkir hingga sekira pukul 08.32 WIB.

Satu adalah kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian satu lagi kendaraan milik Provos Polri.

Kendaraan milik Kejari Jakarta Selatan berada dalam keadaan mesin hidup atau menyala, dengan warna hitam tulisan ‘pidana khusus’ dan ‘Tahanan’ dengan nomor polisi B 1805 SRP.

Sementara itu mobil Provos Polri yang bersiaga di Bareskrim pagi ini berada dalam keadaan tidak menyala dengan warna latar belakang putih dan biru serta bertulis Provos di bagian kap mesin.

Adapun nomor dinas polisi yang tertulis 1301-11.

BERITA REKOMENDASI

Informasi sementara, mobil tahanan nantinya akan membawa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara tersangka lain dalam kasus Obstruction of Justice akan diberangkatkan dari Mako Brimob.

Baca juga: AKP Irfan Ajukan Praperadilan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kejaksaan: Kami Hormati

Untuk diketahui, sidang perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Terdapat enam terdakwa yang akan disidang. Mereka di antaranya AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Selain pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga menjadi bagian dari tersangka Obstruction of Justice.


Sidang perkara obstruction of justice ini akan digelar dalam dua sesi. Nantinya, sesi pertama mulai digelar pukul 10.00 WIB. 

"Ada dua majelis ya, nanti yang pertama itu jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Sementara itu, untuk terdakwa Chuck Putranto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 14.00 WIB. 

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas