Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yosodiningrat Sebut Perbuatan Hendra Kurniawan Bukan Tindak Pidana

Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara obstraction of justice tewasnya Brigadir J. Alasannya diungkap Pengacara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yosodiningrat Sebut Perbuatan Hendra Kurniawan Bukan Tindak Pidana
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkap alasan kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, tidak diajukannya eksepsi itu didasari karena pihaknya menilai kalau dakwaan yang dijatuhkan jaksa sudah lengkap dan sesuai syarat formil.

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Tak hanya itu, tidak diajukannya eksepsi juga karena pihaknya ingin mengedepankan sifat peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Emosi saat Skenarionya Dipergoki Anak Buah

Dirinya juga menyatakan kalau apa yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan dalam perkara ini bukanlah merupakan tindak pidana.

"Saya tadi menyampaikan satu hal, bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sebab kata Henry, perbuatan Hendra Kurniawan itu didasari karena adanya perintah dari Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV

Karenanya, apa yang dilakukan Hendra Kurniawan tidak ada kaitannya dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Misalnya diundang oleh Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan sambo melaporkan ini, jadi, perbuatan-perbuatan lain ya, gak ada perbuatan terdakwa melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," ucap dia.

Terlebih kata Henry, seluruh cerita atau skenario yang diungkapkan oleh Ferdy Sambo saat bertemu Hendra Kurniawan tidak diketahui secara detail apakah itu benar terjadi atau tidak.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saat itu kata Henry, Ferdy Sambo hanya menyebut telah terjadi pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Padahal saat pengungkapan kasus tersebut, peristiwa pelecehan seksual yang disampaikan oleh Ferdy Sambo tidak benar adanya.

"Kan tadi dari dakwaan kita bisa dengar ya, kemudian setelah terjadi peristiwa itu. Kemudian FS menghubungi terdakwa melalui telepon, terdakwa masih berada di Pluit ya, kemudian dia datang, begitu dia datang, 'ada apa bang', gitu ya, dia (Ferdy Sambo, red) bilang ada 'kejadian pelecehan terhadap mbak mu (Putri Candrawathi, red)' kan begitu," kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Rekaman CCTV Dimusnahkan dan Ancam Anggotanya: Kalau Bocor Berarti Kalian Berempat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas