Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diceritakan Skenario Kematian Brigadir J, Benny Ali dan Hendra Kurniawan Menghadap Pimpinan

Hendra Kurniawan menghadap pimpinan yang tidak disebutkan namanya bersama Benny Ali setelah Brigadir J tewas ditembak.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Diceritakan Skenario Kematian Brigadir J, Benny Ali dan Hendra Kurniawan Menghadap Pimpinan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. Hendra Kurniawan menghadap pimpinan yang tidak disebutkan namanya bersama Benny Ali setelah Brigadir J tewas ditembak. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan bertemu dengan pimpinan setelah mendengar cerita tembak menembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang diskenariokan oleh Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan menghadap pimpinan yang tidak disebutkan namanya itu bersama eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali pada 8 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak.

Awalnya, setelah mendapat cerita dari Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brihadir J, Hendra Kurniawan menemui eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali.

Setelah itu, Benny menceritakan bentuk pelecehan seperti apa yang diterima istri Ferdy Sambo tersebut oleh Brigadir J hingga terjadi aksi tembak-menembak di antara keduanya kepada Hendra.

Baca juga: Kebohongan di Duren Tiga, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan saat Pakai Baju Tidur dan Celana Pendek

Singkat cerita, Hendra Kurniawan bersama Benny Ali kembali ke Kantor Divisi Propam Polri.

Dalam perjalanannya, Hendra menelepon Harun agar memberi tahu Agus Nurpatria agar datang ke kantor untuk diklarifikasi soal insiden tersebut.

"Setibanya terdakwa Hendra Kurniawan di kantor sekitar pukul 20.05 WIB saat itu saksi Agus Nurpatria ternyata telah tiba terlebih dahulu di sana," sebut Jaksa dalam sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

Berita Rekomendasi

"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf yang sudah berada di sana, dan pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo," sambung Jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Bohongi Brigjen Hendra Kurniawan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga

Selanjutnya, pada 20.45 WIB, Benny Ali dipanggil untuk menghadap pimpinan.

Saat itu, Benny Ali bertemu Ferdy Sambo dan dia menyebut akan bertemu dengan pimpinan juga.

Akhirnya, Benny Ali terlebih dahulu menemui pimpinan dengan ditemani oleh Hendra Kurniawan.

Setelah ketiganya bertemu dengan pimpinan, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kembali ke ruangan Biro Provos di lantai 3 dan menemui Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.


"Menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang telah terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Jaksa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat berbohong kepada pimpinannya dengan menyebut tidak menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas