Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Permohonan JPU pada Majelis Hakim Dalam Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi

JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi (PC), Kamis (20/10/2022). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 4 Permohonan JPU pada Majelis Hakim Dalam Tanggapan Eksepsi Putri Candrawathi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pertama, meminta untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi.

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," tutur jaksa.

Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, memohon Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pada Putri Candrawathi.

Terakhir, meminta Putri Candrawathi untuk tetap dalam tahanan. 

Sebagai informasi, sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar Kamis (20/10/2022) pagi ini.

Sidang lanjutan tersebut digelar mulai pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. 

Berita Rekomendasi

Agenda sidang kali ini tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Sementara untuk Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas