52 Hektar Lahan Benny Tjokro di Tangerang Disita Negara
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro kembali disita oleh Kejaksaan Agung RI.
Pekan ini, penyitaan dilakukan terhadap 52 hektar lahan Kabupaten Tangerang, Povinsi Banten pada Kamis (20/10/2022).
"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (20/10/2022).
52 hektar lahan tersebut merupakan total dari 99 bidang tanah yang tersebar di tujuh lokasi.
Adapun rincian sitaannya sebagai berikut:
• 20 bidang tanah seluas 102.689 meter persegi yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
• Sembilan bidang tanah seluas 204.363 meter persegi yang berada di Desa Mungcung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kisah Perempuan asal Tangerang yang Kini Jadi Pelaut, Sebut Bukan Cita-cita Sejak Kecil
• 28 bidang tanah seluas 64.579 meter persegi yang berada di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
• 33 bidang tanah seluas 73.606 meter persegi yang berada di Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
• Empat bidang tanah seluas 19.827 meter persegi yang berada di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
• Dua bidang tanah seluas 29.800 meter persegi yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
• Tiga bidang tanah seluas 30.426 meter persegi yang berada di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, Kejaksaan akan melakukan pelelangan terhadap aset-aset tersebut.
"Hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.