Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alvin Lim Dijemput Paksa dan Ditahan Jaksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya

Alvin langsung ditahan di Rutan Salemba usai dijemput. Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus mempertanyakan penahanan itu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Alvin Lim Dijemput Paksa dan Ditahan Jaksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri, Selasa (18/10/2022). Penjemputan itu diduga seusai Alvin divonis 4,5 tahun penjara di kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen. Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus mempertanyakan penahanan kliennya setelah dijemput paksa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam. Kini, Alvin langsung ditahan di Rutan Salemba.

Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa penangkapan Alvin Lim berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI.

Namun Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus mempertanyakan penahanan kliennya tersebut.

Pengacara Alvin Lim saat ditemui seusai diskusi bertajuk ‘Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo’ di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Pengacara Alvin Lim saat ditemui seusai diskusi bertajuk ‘Lacak dan Tindak Sumber Aliran Uang 303 Sambo’ di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Baca juga: PROFIL Alvin Lim, Advokat yang Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim Polri

Pasalnya pihaknya belum menerima salinan putusan banding yang dimaksud. Pihak kuasa hukum justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba. 

"Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut," kata Saddan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022). 

"Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan," lanjutnya. 

BERITA REKOMENDASI

Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin mengingat, ia bukan seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris.

"Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki,” kata Saddan.

Sementara itu putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya. 

Menurutnya, sikap dan tindakan ayahnya hanya ingin membela masyarakat, termasuk para korban investasi bodong. Hal tersebut yang menjadi dasar bagi Alvin Lim untuk membuat video pembelaan yang dalam kontennya menyinggung banyak pihak.

"Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice," kata dia. 

Baca juga: Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Kejagung


Berkenaan dengan itu Kate meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait persoalan ini. 

"Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela. Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan," pungkas Kate.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas