Alvin Lim Dijemput Paksa dan Ditahan Jaksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya
Alvin langsung ditahan di Rutan Salemba usai dijemput. Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus mempertanyakan penahanan itu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022) malam. Kini, Alvin langsung ditahan di Rutan Salemba.
Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa penangkapan Alvin Lim berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI.
Namun Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus mempertanyakan penahanan kliennya tersebut.
Baca juga: PROFIL Alvin Lim, Advokat yang Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim Polri
Pasalnya pihaknya belum menerima salinan putusan banding yang dimaksud. Pihak kuasa hukum justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba.
"Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut," kata Saddan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
"Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan," lanjutnya.
Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin mengingat, ia bukan seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris.
"Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki,” kata Saddan.
Sementara itu putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya.
Menurutnya, sikap dan tindakan ayahnya hanya ingin membela masyarakat, termasuk para korban investasi bodong. Hal tersebut yang menjadi dasar bagi Alvin Lim untuk membuat video pembelaan yang dalam kontennya menyinggung banyak pihak.
"Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice," kata dia.
Baca juga: Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejaksaan di Bareskrim Polri, Ini Penjelasan Kejagung
Berkenaan dengan itu Kate meminta perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait persoalan ini.
"Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela. Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan," pungkas Kate.