Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawa Buku Catatan dan Mengaku Sehat, Putri Candrawathi Siap Dengarkan Tanggapan Jaksa

Putri Candrawathi kembali jalani sidang atas perkara yang menjeratnya di PN Jaksel Kamis (20/10/2022) dia siap dengarkan tanggapan jaksa soal eksepsi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bawa Buku Catatan dan Mengaku Sehat, Putri Candrawathi Siap Dengarkan Tanggapan Jaksa
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Momen itu tercipta saat kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi bersama saksi Susi di rumah Magelang.

Dalam eksepsi kuasa hukum, hal itu bermula saat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan tumpukan pakaian kotor.

Dari kondisi itu, Susi melihat Putri Candrawathi sedang tergeletak.

"Ibu, Ibu, Ibu," kata kuasa hukum menirukan suara Susi saat kejadian.

Saat keadaan itu juga dalam eksepsi Putri Candrawathi ada sosok Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail apa kondisi yang sebenarnya terjadi sebelumnya.

Baca juga: Kebohongan di Duren Tiga, Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan saat Pakai Baju Tidur dan Celana Pendek

Mendengar kronologi itu, terpantau Putri Candrawathi menangis di atas kursi pesakitan.

Rekomendasi Untuk Anda

Beberapa kali tangan dari Putri Candrawathi terlihat mengelap air mata tepat di atas batas masker yang dikenakannya.

Tak hanya itu, sesekali terlihat di ruang sidang, pundak Putri seakan menandakan seseorang sedang sesegukan.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas