Bawa Buku Catatan dan Mengaku Sehat, Putri Candrawathi Siap Dengarkan Tanggapan Jaksa
Putri Candrawathi kembali jalani sidang atas perkara yang menjeratnya di PN Jaksel Kamis (20/10/2022) dia siap dengarkan tanggapan jaksa soal eksepsi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi kubu Putri Candrawathi.
Mengenakan pakaian serba hitam, Putri Candrawathi terpantau memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.
Di tangannya terlihat pula satu buah buku catatan lengkap dengan alat tulisnya.
Tak lama kemudian, Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan membuka persidangan.
Setelahnya, Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan.
"Apakah saudara terdakwa (Putri Candrawathi) sehat?" lanjut hakim Wahyu menanyakan kondisi Putri.
"Sehat yang mulia," jawab Putri Candrawathi.
Setelah itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membacakan seluruh tanggapannya atas nota keberatan kuasa hukum Putri Candrawathi.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan tanggapan jaksa tersebut masih berlangsung.
Putri Nangis Saat Kuasa Hukum Baca Eksepsi
Momen kesedihan terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tercipta dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terlihat menangis saat tim kuasa hukumnya tengah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.