Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Lima Obat Sirup yang Dinyatakan BPOM Mengandung Cemaran Etilen Glikol Lebihi Batas Aman

BPOM RI merilis lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. 

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in DAFTAR Lima Obat Sirup yang Dinyatakan BPOM Mengandung Cemaran Etilen Glikol Lebihi Batas Aman
Instagram BPOM_RI
BPOM umumkan daftar lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) RI merilis lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. 

Temuan kandungan cemaran Etilen Glikol pada lima produk obat sirup itu ditemukan setelah BPOM melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.

Rilis temuan daftar lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) disampaikan BPOM pada Kamis (20/10/2022) sore.

Baca juga: Pemerintah Imbau Tak Konsumsi Obat Sirup untuk Anak, Warga Jakarta Bingung Mau Beli Obat Apa

Berikut daftar lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) berdasar pengujian BPOM, sebagaimana dikutip dari akun instagram resmi BPOM RI: 

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Berita Rekomendasi

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Rilis BPOM soal temuan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman.
Rilis BPOM soal temuan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman. (Instagram BPOM_RI)

Meski demikian, BPOM menegaskan, meski kelima produk tersebut memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman, belum dapat disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut

Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infersi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Diketahui, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada sirup obat ditengarai menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak. 

BPOM perintahkan penarikan lima produk yang ditemukan kandungan cemaran Etilen Glikol lebihi ambang batas aman

Terhadap lima produk di atas, BPOM menyatakan telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas