DAFTAR Lima Obat Sirup yang Dinyatakan BPOM Mengandung Cemaran Etilen Glikol Lebihi Batas Aman
BPOM RI merilis lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Selain itu, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
99 balita di Indonesia meninggal akibat gangguan gagal ginjal akut
Sebanyak 99 balita di Indonesia meninggal akibat menderita Gangguan Ginjal Akut (acute kindey injury atau AKI).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, saat menghadiri acara Hari Kesehatan Nasional di Kota Serang, Banten, pada Kamis (20/10/2022).
Budi mengatakan bahwa pasien gagal ginjal akut terus bertambah, sehingga sejumlah rumah sakit rujukan mulai terisi penuh.
"Sudah ada 99 balita yang meninggal, dari 99 balita itu, kita periksa ada kandungan zat kimia berbahaya di dalamnya," kata Budi pada Kamis (20/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Menkes juga menjelaskan adanya zat kimia berbahaya yang ditemukan dalam darah pasien gagal ginjal akut.
"Diambil darahnya kita lihat, ada kimia bahaya merusak ginjal."
"Kemudian kita datangi rumahnya, kita mintakan obat-obat yang dia minum itu mengandung bahan-bahan tersebut," jelas Budi.
Baca juga: Imbauan Terbaru Kemenkes soal Penggunaan Obat Sirup: Sementara Jangan Konsumsi Obat dan Vitamin Cair
Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan koordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna menindaklanjuti temuannya tersebut.
Upaya yang akan dilakukan Kemenkes bersama BPOM yakni menarik obat-obat yang mengandung zat berbahaya tersebut.
Adapun zat kimia yang ditemukan dalam obat tersebut yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Sebagai langkah awal pencegahan gagal ginjal akut, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup secara bebas kepada masyarakat.
"Kita lakukan tindakan preventif, kita tahan dulu sementara supaya tidak bertambah lagi korban balita-balitanya. Kita tahan, dokter, apotik jangan dijual sampai BPOM memutuskan obat mana," kata Budi.
(Tribunnews.com/Daryono/Enggar) (Kompas.com)