Dengarkan Tanggapan Eksepsi, Nasib Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari?
Menanti tanggapan jaksa atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bagaimana kelanjutan perkara pembunuhan Brigadir J ?
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pada Senin (17/10/2022) lalu.
Setelah agenda sidang ini, apakah Majelis Hakim akan menentukan nasib perkara tersebut melalui putusan sela hari ini?
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut nantinya putusan sela akan ditentukan oleh Majelis Hakim.
"Nanti Majelis Hakim yang akan menentukan agenda apa selanjutnya. Saya belum tahu," ucap Djuyamto saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (20/10/2022).
Adapun agenda sidang hari ini kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa FS,PC," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, Djuyamto juga menyatakan, akan ada agenda untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Keduanya akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa perihal dugaan keterlibatan pembunuhan berencana.
Rangkaian sidang tersebut kata Djuyamto, akan mulai sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Lalu dilanjut eksepsi dari KM dan RR, pukul 09.30 WIB," kata Djuyamto.
Eksepsi Ferdy Sambo
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi itu dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).