Dengarkan Tanggapan Eksepsi, Nasib Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari?
Menanti tanggapan jaksa atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bagaimana kelanjutan perkara pembunuhan Brigadir J ?
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail apa kondisi yang sebenarnya terjadi sebelumnya.
Mendengar kronologi itu, terpantau Putri Candrawathi menangis di atas kursi pesakitan.
Beberapa kali tangan dari Putri Candrawathi terlihat mengelap air mata tepat di atas batas masker yang dikenakannya.
Tak hanya itu, sesekali terlihat di ruang sidang, pundak Putri seakan menandakan seseorang sedang sesegukan.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.