Dengarkan Tanggapan Eksepsi, Nasib Perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditentukan Hari?
Menanti tanggapan jaksa atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bagaimana kelanjutan perkara pembunuhan Brigadir J ?
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pada Senin (17/10/2022) lalu.
Setelah agenda sidang ini, apakah Majelis Hakim akan menentukan nasib perkara tersebut melalui putusan sela hari ini?
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut nantinya putusan sela akan ditentukan oleh Majelis Hakim.
"Nanti Majelis Hakim yang akan menentukan agenda apa selanjutnya. Saya belum tahu," ucap Djuyamto saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (20/10/2022).
Adapun agenda sidang hari ini kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa FS,PC," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, Djuyamto juga menyatakan, akan ada agenda untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Keduanya akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa perihal dugaan keterlibatan pembunuhan berencana.
Rangkaian sidang tersebut kata Djuyamto, akan mulai sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Lalu dilanjut eksepsi dari KM dan RR, pukul 09.30 WIB," kata Djuyamto.
Eksepsi Ferdy Sambo
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi itu dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Sebab kata anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.
Sehingga kata dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.
"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan, serta meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.
Baca juga: Nama Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Disebut dalam Dakwaan Hendra Kurniawan
Putri Nangis Saat Kuasa Hukum Baca Eksepsi
Momen kesedihan terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tercipta dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terlihat menangis saat tim kuasa hukumnya tengah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hanya saja tidak terlihat jelas air mata yang keluar dari kedua mata Putri, sebab adanya keterbatasan awak media dalam melihat kondisi secara pasti wajah Putri Candrawathi.
Momen itu tercipta saat kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi bersama saksi Susi di rumah Magelang.
Dalam eksepsi kuasa hukum, hal itu bermula saat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan tumpukan pakaian kotor.
Dari kondisi itu, Susi melihat Putri Candrawathi sedang tergeletak.
"Ibu, Ibu, Ibu," kata kuasa hukum menirukan suara Susi saat kejadian.
Saat keadaan itu juga dalam eksepsi Putri Candrawathi ada sosok Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail apa kondisi yang sebenarnya terjadi sebelumnya.
Mendengar kronologi itu, terpantau Putri Candrawathi menangis di atas kursi pesakitan.
Beberapa kali tangan dari Putri Candrawathi terlihat mengelap air mata tepat di atas batas masker yang dikenakannya.
Tak hanya itu, sesekali terlihat di ruang sidang, pundak Putri seakan menandakan seseorang sedang sesegukan.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.