Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Tanggapi Kubu Putri Candrawathi, Bakal Dibuktikan saat Pembuktian di Persidangan

Masuk pokok perkara, JPU tolak menanggapi keberatan kubu Putri Candrawathi soal kronologis peristiwa yang disusun dalam surat dakwaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Tolak Tanggapi Kubu Putri Candrawathi, Bakal Dibuktikan saat Pembuktian di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menanggapi keberatan kubu Putri Candrawathi soal kronologis peristiwa yang disusun dalam surat dakwaan.

Hal tersebut karena masuk ke dalam materi pokok perkara.

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi," kata JPU Erna Nurmawati, saat membacakan tanggapan nota keberatan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menerangkan bahwa materi pokok perkara tidak masuk ke dalam lingkup pokok eksepsi. Hal itu pun sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. 

"Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," terang Erna.

Tak hanya itu, Jaksa juga menanggapi terkait keberatan kubu Putri Candrawathi perihal ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh.

Satu di antaranya terkait peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

"Setelah Penuntut Umum mencermati uraian eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, jelas dan tegas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP," terang Erna.

Karena itu, Jaksa juga menyatakan tidak akan menanggapi keberatan tersebut. Sebaliknya, hal itu bakal dibuktikan di dalam persidangan.

"Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian dipersidangan," jelas Erna.

Baca juga: Ferdy Sambo Bohongi Brigjen Hendra Kurniawan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas