KPK Fasilitasi KY Periksa PNS MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Desy merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria pada hari ini, Kamis (20/10/2022).
Desy merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
"Benar. Hari ini (21/10) KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan tersangka DY (PNS Mahkamah Agung)," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (20/10/2022).
"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan etik yang sedang ditangani oleh KY," imbuhnya.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk
Ipi mengatakan fasilitas yang diberikan KPK adalah wujud sinergi dan dukungan KPK dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KY.
Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan bahwa pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini akan sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Miko.
Sebanyak enam orang insan MA terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Mereka telah diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua MA M Syarifuddin pun telah menarik perkara-perkara yang diadili oleh Sudrajad. Posisi Sudrajad dalam perkara-perkara dimaksud digantikan oleh hakim agung lainnya.
Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.