Kuasa Hukum Bripka RR: iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo Bukan Hadiah
Kuasa hukum Bripka RR mengatakan iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo bukanlah hadiah tetapi bentuk inisiatif dari atasan ke bawahan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan hadiah berupa iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo kepada kliennya itu bukan terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Erman mengatakan pemberian tersebut lantaran handphone milik Bripka RR disebut sudah lama.
Sehingga, katanya, pemberian iPhone 13 Pro Max itu adalah inisiatif Ferdy Sambo sebagai atasan dari Bripka RR.
"Dianggapnya (Ferdy Sambo) sebagai seorang pimpinan, komandan, majikan, mau ngasih sesuatu," katanya seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
"HP kamu (Bripka RR) kan sudah tua, itu (diberikan iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo)," imbuhnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Senjata Brigadir J Diamankan Bripka RR karena Ribut dengan Kuat
Erman juga menganggap diterimanya hadiah handphone oleh Bripka RR dari Ferdy Sambo hanya sekedar apresiasi terhadap atasan.
"Pokoknya, misalnya dikasih pun, siap, siap," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut memberikan iPhone 13 Pro Max kepada Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf usai pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
iPhone 13 Pro Max itu dilakukan pda 10 Juli 2022 atau dua hari setelah penembakan terhadap Brigadir J.
Tujuan Ferdy Sambo memberikan handphone tersebut sebagai bentuk hadiah karena terlibat dalam pembunuhan Brigdair J serta mengganti handphone yang telah dirusak atau dihilangkan.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara: Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana Ferdy Sambo ketika pembacaan surat dakwaan, Senin (17/10/2022).
"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Pada pertemuan tersebut, Ferdy Sambo juga menjanjikan hadiah berupa uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Adapun uang yang dihadiahkan kepada Bharada E sebesar Rp 1 miliar sedangkan Bripka RR dan Kuat Maruf memperoleh Rp 500 juta.