Lima Obat Sirup Anak yang Dilarang BPOM karena Mengandung Cemaran Etilen Glikol
Daftar obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).
Pada Kamis (20/10/2022), BPOM RI mengumumkan lima obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, BPOM telah melarang peredaran lima obat sirup tersebut.
Baca juga: BPOM Belum Bisa Simpulkan Keterkaitan Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dengan Gagal Ginjal Akut
BPOM telah memerintahkan agar lima obat sirup itu ditarik dari peredaran dan kemudian dimusnahkan.
Cemaran Etilen Glikol (EG) pada lima obat sirup itu ditemukan setelah BPOM melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.
Berikut lima obat obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana dikutip dari rilis resmi BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
Pemerintah larang obat sirup
Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.
Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas sirup paracetamol yang menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.