Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PENAMPAKAN 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol Menurut BPOM

Penampakan lima obat sirup yang dinyatakan BPOM RI mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebih ambang batas aman yang ditetapkan.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PENAMPAKAN 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol Menurut BPOM
Kolase Tribunnews
Penampakan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. 

Belum dipastikan terkait dengan gangguan ginjal akut

Masih dalam rilisnya, BPOM menegaskan, meski kelima produk tersebut memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas normal, belum dapat disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperi infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom perdangan multisistem pasca Covid-19.

Selengkapnya rilis BPOM RI, bisa Anda akses di link ini: LINK

Kemenkes imbau tak gunakan obat sirup

Kementerian Kesehatan meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.

Hal ini dampak dari adanya gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," ujar juru bicara Kemenkes dr Syahril, Jakarta (19/10/2022), dikutip dari laman Kemenkes.

"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria, atau lainnya," katanya.

Baca juga: Marak Ginjal Akut Misterius pada Anak, Rumah Sakit Mulai Penuh, Kemenkes Ambil Tindakan Preventif


Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, gejala gagal ginjal akut pada anak memiliki gejala yang khas.

"Gagal ginjal akut pada anak ini memiliki gejala yang khas yakni penurunan volume urin secara tiba-tiba. Bila anak mengalami gejala tersebut, sebaiknya segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut," imbau dr. Syahril, Selasa (18/10/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas