Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang

Erman menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya sebagian besar asumsi terutama soal penyebab Kuat Ma'ruf dan Brigadir J bertengkar

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengacara Sebut Ricky Rizal Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J di Magelang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan kliennya tak mengetahui adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya, Erman merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Erman menganggap dakwaan jaksa terhadap kliennya sebagian besar asumsi terutama soal penyebab Kuat Ma'ruf dan Brigadir J bertengkar.

"Dakwaan itu banyak dilakukan semua sebagian besar adalah asumsi. Contoh dia (JPU) bilang kejadian di Magelang pada saat RR mengamankan senjata milik J. Penyebabnya adalah ada pertengkaran antara Brigadir J dgn Kuat. Dia (Ricky) tidak tau karena dia di luar arena," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Bohongi Brigjen Hendra Kurniawan Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga

Erman mengungkapkan saat itu kliennya mendapat informasi jika ada gerakan Brigadir J yang mencurigakan terhadap Putri.

"Pada saat kejadian itu dia (Ricky) mendapat informasi dari KM bahwa ada upaya gerakan yg mencurigakan oleh J mau naik ke atas tempat PC," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan sebagai seorang senior di antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky pun mengamankan senjata.

"Sebagai dia seorang polisi dia, sebagai seorang senior saat itu dibanding umur E atau J, pangkatnya paling tinggi, dia berinisiatif jangan sampai antara KM dengan (Brigadir J) ini berantem lagi dengan membawa senjata," ucapnya.

Karenanya, Erman mengaku untuk mengindari hal-hal yang tak diinginkan Ricky pun memindahkan senjata milik Brigadir J.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelahnya dilakukan pertemuan dengan istri Ferdy Sambo tersebut.

Namun, saat itu tidak membahas sedikitpun terkait dugaan pelecehan terhadap Putri yang dianggap jadi penyebab Brigadir J dibunuh.


"Setelah itu, setelah ada pertemuan antara dengan Ibu Sambo, enggak ada hari itu, persoalan apa-apa, tidak ada kedengaran pelecehan sampai besoknya mereka berangkat ke Saguling," ungkapnya.

Karena itu, Erman menepis soal anggapan kliennya mengamankan senjata untuk persiapan pembunuhan Brigadir J

"Itu salah satu dakwaan dianggap seolah-olah mengamankan senjata, seolah-olah persiapan segala macam," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas