Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan hingga Dipulihkan Harkat Martabatnya

Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Eksepsi, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan hingga Dipulihkan Harkat Martabatnya
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini minta dibebaskan.

Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan termasuk dari tahanan.

Hal itu diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022).

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan.

Baca juga: Eksepsi Kuasa Hukum Kuat Maruf Langsung Ditanggapi Jaksa Sore ini

Selain itu, Irwan juga meminta agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.

BERITA REKOMENDASI

Sebaliknya, kliennya juga diminta untuk dipulihkan harkat dan martabatnya.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," jelas Irwan.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf didakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas