Sidang Eksepsi: Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel
Sidang kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) hari ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Terdakwa yang akan diadili pada Kamis ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk agenda sidang jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, adalah tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Brigadir J terdakwa.
"Betul (tanggapan eksepsi Sambo dan Putri), (sidang digelar) sekitar jam 10.00," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan surat dakwaan ketika sidang perdana pada Senin (17/10/2022) lalu.
Baca juga: AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup
Sementara sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, diagendakan pembacaan eksepsi pada Kamis (20/10/2022) ini.
Tim kuasa hukum Ricky Rizal sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf juga mengajukan eksepsi yang akan dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pada sidang Kamis ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil/Ardito Ramadhan)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi