Sidang Eksepsi: Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel
Sidang kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) hari ini.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan terhadap empat terdakwa kasus Brigadir J digelar pada Kamis (20/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Keempatnya yakni Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf tiba terlebih dahulu.
Beberapa menit kemudian tiba Putri Candrawathi.
Tak berselang lama, Ferdy Sambo datang di PN Jaksel.
Pada sidang kali ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Sementara Ferdy Sambo dan Putri mengikuti sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ricky Rizal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Begitu pun terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga mengajukan eksepsi.
Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tiba di PN Jaksel pada pukul 08.28 WIB.
Baca juga: Hari ini Jaksa Tanggapi Nota Keberatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Perkara Tewasnya Brigadir J
Keduanya, mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan.
Setibanya di PN Jaksel, keduanya langsung menuju ruangan di PN Jaksel.
Lalu Putri tiba dengan memakai baju hitam berbalut rompi tahanan.
Ferdy Sambo kemudian datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang corak batik dengan rompi tahanan, kali ini Sambo tak mengenakan masker.
Diketahui, sidang kedua terdakwa pembunuhan Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022) hari ini.
Terdakwa yang akan diadili pada Kamis ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adapun untuk agenda sidang jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, adalah tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Brigadir J terdakwa.
"Betul (tanggapan eksepsi Sambo dan Putri), (sidang digelar) sekitar jam 10.00," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan surat dakwaan ketika sidang perdana pada Senin (17/10/2022) lalu.
Baca juga: AKBP Arif Gemetar Usai Lihat CCTV: Kaget Lihat Brigadir J Masih Hidup
Sementara sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, diagendakan pembacaan eksepsi pada Kamis (20/10/2022) ini.
Tim kuasa hukum Ricky Rizal sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf juga mengajukan eksepsi yang akan dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pada sidang Kamis ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil/Ardito Ramadhan)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi