3 Tahun Jokowi-Ma'ruf, KontraS: Penyelesaian HAM Berat Hanya Lip Service, Reformasi Polri Gagal
KontraS menganggap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf selama tiga tahun hanya sekadar janji soal penyelesaian HAM berat dan reformasi Polri gagal total.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mengevaluasi tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang jatuh pada Kamis (20/10/2022).
KontraS menyoroti penyelesaian pelanggaran HAM berat di era Jokowi-Ma'ruf hanya lip service belaka sejak dikampanyekan pada 2019.
Namun berdasarkan penelusuran KontraS, justru pemerintahan Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan cara pemutihan tanggung jawab pelaku dan mengabaikan pemulihan korban.
"Pada 2019 lalu, Jokowi saat kampanyenya berjanji untuk melanjutkan penyelesaian yang berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu."
"Akan tetapi, janji Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan hanya merupakan lip service lanjutan sejak periode pertama kepemimpinannya," ungkap Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dikutip dari kontras.org.
Hal tersebut, kata KontraS, ditemukan melalui contoh pengadilan HAM dalam kasus Paniai yang dianggap berjalan buruk.
Selain itu, langkah kontraproduktif pemerintahan Jokowi-Ma'ruf terkait penyelesaian HAM berat adalah ditunjuknya Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Kodam Jaya yang dianggap KontraS sebagai penjahat kemanusiaan.
Baca juga: Wawancara dengan Media China, Jokowi Jelaskan Alasan Sering Kunjungan ke Daerah
Sebagai informasi, Untung pernah tercatat menjadi anggota Tim Mawar, sebuah tim yang menjadi dalang dari operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi tahun 1998 dikutip dari Kompas.com.
Bahkan menurut putusan pengadilan, Untung menjadi satu terdakwa dari 11 orang lain dan memperoleh sanksi pidana dan pemecatan.
"Pengangkatan penjahat kemanusiaan menjadi Panglima Kodam Jaya, merupakan preseden buruk bagi penghormatan HAM, reformasi sektor keamanan, serta penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat," kata Fatia.
KontraS juga menyoroti kegagalan lain penyelesaian kasus HAM berat era Jokowi-Ma'ruf lewat cara non yudisial seperti menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM non-Yudisial atau Tim PPHAM.
"(Pembentukan Tim PPHAM) yang telah bermasalh sejak awal dan upaya memecah belah kelompok korban lewat bantuan materil," ujar Fatia.
Reformasi Polisi Gagal Total
Fatia juga menyoroti reformasi polisi demi peningkatan kepercayaan publik yang dijanjikan oleh Jokowi.