Alasan Kejagung Tak Periksa Eks Menperin Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Impor Garam Industri
Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan pemberian fasilitas dalam importasi garam industri pada periode 2016 sampai 2022.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan pemberian fasilitas dalam importasi garam industri pada periode 2016 sampai 2022.
Dalam kasus ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan.
Tak terkecuali pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pemberi izin impor garam industri.
Saksi yang telah diperiksa Kemenperin yaitu Direktur Industri Kimia Hulu, Fridy Juwono serta seorang Kasubditnya, Yosi Arfianto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pun mengaku telah mendapatkan keterangan yang cukup dari pemeriksaan pihak Kemenperin tersebut.
Oleh sebab itu, menurutnya tidak perlu ada pemeriksaan hingga ke tingkat menteri yang menjabat pada periode kasus, yaitu Airlangga Hartarto.
"Kalau sudah jelas (keterangannya) kenapa dipanggil?" ujarnya kepada Tribunnews.com pada Jumat (21/10/2022).
Adapun hasil pemeriksaan dari saksi-saksi akan diungkapkan dalam gelar perkara. Rencananya gelar perkara akan dilakukan awal pekan depan, berdekatan dengan gelar perkara BTS Kominfo.
"Ya sekitar-sekitar itulah," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memanggil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Tiga Tempat Terkait Korupsi Impor Garam
Susi diperiksa sebagai pejabat tertinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada periode kasus.
Dalam pemeriksaanya, Susi menjelaskan regulasi dan kuotasi impor garam industri kepada tim penyidik.
Terkait impor garam industri, Kementerian KKP berwenang mengeluarkan rekomendasi kuotanya. Dalam kasus ini, kuota yang direkomendasikan Kementerian KKP sebesar 1,8 juta ton.
"Pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (7/10/2022).
Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak diidahkan Kementerian Perindustrian yang berwenang dalam perizinan importasi garam industri.
Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota 3,7 juta ton untuk impor garam industri. Akibatnya, terjadi kelebihan suplai garam industri dan masuk ke pasar garam konsumsi.
"Menyebabkan nilai jual harga garam lokal anjlok," kata Ketut.
Tim penyidik menemukan, penentuan kuota impor tersebut tidak memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
"Terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi."