Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang Etik, Pengamat Kepolisian Sebut Imbas Perkap 7/2022  

Bambang mengatakan ketidaktegasan soal sidang etik bisa berpotensi pada pembentukan opini negatif publik terhadap Polri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang Etik, Pengamat Kepolisian Sebut Imbas Perkap 7/2022  
kolase tribunnews
Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divpropam Polri jadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Kendati Hendra telah mengenakan rompi tahanan, ia tak kunjung disidang etik oleh Polri.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan ketidakjelasan tersebut lantaran tak ada aturan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai waktu sidang etik.

“Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Saat Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan

Bambang mengatakan ketidaktegasan soal sidang etik bisa berpotensi pada pembentukan opini negatif publik terhadap Polri.

Sebab kata dia, publik saat ini membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan Polri dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.

Berita Rekomendasi

Sehingga menurutnya perlu ada kegetasan dari pucuk pimpinan Polri untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum. 

Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka kata dia akan mempengaruhi citra Polri ke depannya.

“Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas