Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody akan Dijenguk Keluarga dan Jelaskan soal Kasus Peredaran Narkoba

Selain menjenguk kondisi AKBP Dody, pihak kuasa hukum juga akan menjelaskan perkembangan kasus yang melibatkan eks Kapolres Bukittinggi tersebut

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody akan Dijenguk Keluarga dan Jelaskan soal Kasus Peredaran Narkoba
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara akan menjenguk di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

Diketahui, AKBP Dody merupakan salah satu tersangka dalam pusaran peredaran narkoba yang melibatkan calon Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Besok saya selaku kuasa hukum dan keluarga berencana menjenguk AKBP Dody Prawiranegara yang sudah diamankan di Polda Metro Jaya sejak 12 Oktober 2022 yang lalu," kata pengacara AKBP Dody, Adriel Akbar saat dihubungi, Jumat (21/10/2022). 

Selain menjenguk kondisi AKBP Dody, pihak kuasa hukum juga akan menjelaskan perkembangan kasus yang melibatkan eks Kapolres Bukittinggi tersebut.  "Untuk proses pemeriksaan masih terus berjalan dan didampingi oleh tim penasehat hukum.

Namun untuk besok agendanya adalah mendampingi dan memfasilitasi keluarga untuk bertemu dan menjenguk klien kami," tutur Adriel. 

Baca juga: PROFIL AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolres Bukittinggi yang Terlibat Peredaran Narkoba

"Besok akan ada sedikit penjelasan tentang perkembangan proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus non job atau dibebas tugaskan.

Zulpan menjelaskan, keempat anggota Polri itu juga saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan segera memproses pidana terkait kasus narkoba yang saat ini membelit empat anggota Polri aktif tersebut.

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang melibatkan semua pihak.

"Termasuk anggota kepolisian. Tentu ini jadi keprihatinan bagi kita semua," kata Zulpan.

Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni :

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas