KPK Limpahkan Surat Dakwaan Para Penyuap Bupati Pemalang ke PN Semarang
(KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para penyuap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.
Mereka yakni, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.
"Jaksa KPK Palupi Wiryawan, (20/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dkk sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/101/2022).
Ipi mengatakan wewenang penahanan saat ini berada di Pengadilan Tipikor sedangkan terkait tempat penahanan terdakwa Slamet Masduki, terdakwa Sugiyanto, terdakwa Yanuarius Nitbani, dan terdakwa Mohammad Saleh masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor," kata Ipi.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.
Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.
Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Masih Ditahan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.
Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.
Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.
Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta tergantung posisi.