Sidang Ungkap Penetapan HET Diduga Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng
Wiji menyebut harga minyak CPO internasional bisa diakses di world bank tapi BPS tidak mengukur harga CPO.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni, pegawai di Direktorat Statistik Harga BPS, Wiji Tri Wilujeng.
Dalam kesaksiannya, Wiji menyebut harga minyak CPO internasional bisa diakses di world bank tapi BPS tidak mengukur harga CPO.
Wiji menyebut, harga minyak goreng pada Januari dan Februari itu malah mengalami deflasi atau penurunan harga sebesar 9,17 persen.
“Februari iya (deflasi), Maret April inflasi, dan Januari inflasi, pada Januari inflasi 0,84 persen,” ujarnya dalam sidang.
Ia mengatakan, tidak ada standar untuk mengkategorikan inflasi 0,8 persen itu termasuk tinggi atau rendah.
“Tapi itu kalau dari sisi pengambilan kebijakan itu biasanya pemerintah menetapkan asumsi inflasi tinggi rendah itu sekitar 3 persen pemerintah secara umum tapi ya, YoY (Year on Year) alias inflasi tahunan, kalau yang saya sampaikan barusan adalah inflasi bulanan,” kata dia.
Ia menyebut pemerintah tidak pernah memberikan asumsi inflasi month to month tapi YoY.
“Dapat saya sampaikan YoY-nya untuk YoY nasional Januari di 33,78 persen, Februari 21,62 persen, Maret 25,83 persen, itu jika dibandingkan 2022 terhadap 2021,” kata dia.
Baca juga: BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga CPO, Bukan Kerugian Negara
Ia juga mengungkapkan, BPS tidak pernah menetapkan inflasi bulan ini kecil dan tidak pernah mengasumsikan kecil atau besar.
“Tapi ini segini bulan Januari sekian misalnya 0,56 berarti kontribusi migor 0,01 berarti 0,55 dari komoditas lain seperti itu kami tidak pernah judge inflasi kita kecil atau rendah. Kalau ada yang bilang inflasi kecil itu bukan dari kami,” kata dia.
Sementara itu, seusai persidangan, penasehat hukum Master Parulian Tumanggor, Komisaris Wilmar Nabati, Juniver Girsang, mengatakan kesaksian pertama dari pasar, menyebutkan bahwa mulai November betul harga minyak goreng sudah mencapai Rp17.600 dan BPS juga membenarkan.
“Kenyataannya saat itu tidak langka, namun begitu ditetapkan pemerintah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 HET, langsung minyak goreng langka. Karena apa? Di masyarakat mulai terjadi penimbunan untuk mencari keuntungan, dan spekulan-spekulan. Kemudian pada Maret, HET dicabut, Permendag Nomor 6 dicabut, langsung membanjiri pasar,” ujarnya.