Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ungkap Penetapan HET Diduga Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

Wiji menyebut harga minyak CPO internasional bisa diakses di world bank tapi BPS tidak mengukur harga CPO. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Ungkap Penetapan HET Diduga Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/9/2022). 

Menurut Juniver, dapat disimpulkan kelangkaan itu adalah karena pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi. 

“Jadi karena kebijakan, bukan karena produsen yang melakukan ekspor berlebihan. Saksi dari PT POS juga tidak menyebut ada kerugian negara, saksi itu bilang BLT itu program pemerintah untuk sembako, termasuk salah satunya migor. Program itu ditetapkan Mensos dalam DIPA sejak 2021,” kata Juniver. 

Juniver menyebut tidak ada kerugian negara yang terjadi, karena kebijakan itu adalah kewajiban pemerintah untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat. 

Juniver juga menanggapi kesaksian BPS, bahwa Ketika Jaksa menyebut minyak goreng menyebabkan inflasi.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

“Padahal mulai bulan Januari sampai Maret, inflasi itu malah signifikan dan tidak mengganggu perekonomian dan sehat. Jaksa bilang terganggu, ternyata data BPS hanya 0,19 persen, seharusnya 1,29 berarti kan digitnya dibawah. Malah harga komoditas lain yang membuat situasi tidak normal,” kata dia. 

Juniver menyebut devisa dari ekspor minyak goreng itu tinggi, karena di luar negeri harga minyak goreng tinggi.

“Jadi walau jumlahnya sedikit yang diekspor, tapi lebih tinggi nominalnya dari sebelumnya. Kalau data BPS, tidak monoton (inflasi) diambil dari minyak goreng, ada komoditas lain, ada beras, ada ayam, disebut sembako ada 9 bahan pokok, garam, terigu, kebutuhan lain, sayang saja saya tidak lemparin (datanya). Bukan kewenangan saya, BPS yang paparin datanya, diagramnya,” kata dia. 

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. 

Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 

Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lin Che Wei Tak Terima Uang Terkait Penerbitan Izin Ekspor CPO

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas