Temuan Komnas HAM Soal Batalnya Autopsi Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan: Tidak Ada Intimidasi
Komnas HAM mengungkap alasan batalnya autopsi yang dilakukan terhadap dua korban Tragedi Kanjuruhan di Malang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pada 20 Oktober 2022 pihaknya menemui langsung Devi Athok, orangtua dari dua korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Devi Athok adalah ayah dari dua korban Tragedi Kanjuruhan yang semula direncanakan akan dilakukan autopsi.
Dalam kesempatan itu, Anam mengatakan Komnas HAM mendapat kronologis dinamika yang terjadi atas pembatalan rencana autopsi.
"Kami mendapat keterangan secara kronologis apa yang terjadi, dinamika yang terjadi, termasuk para pihak yang terlibat dalam dinamika itu," kata Anam dikutip dari video Youtube resmi Humas Komnas HAM RI, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, Indosiar Sebut Tak Ada Perbedaan Keterangan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Anam menjelaskan mulanya orang tua korban memang berkeinginan untuk dilakukan otopsi karena heran dengan kondisi jenazah anaknya.
Keinginan itu kemudian dituangkan lewat surat pernyataan yang baru sebatas draf, dan dibuat tanggal 10 Oktober 2022.
Namun pada tanggal 11 Oktober, sejumlah kepolisian dari polsek setempat mendatangi rumah Devi Athok dan menyampaikan bahwa akan datang pihak Polres Kepanjen membicarakan perihal rencana autopsi.
Baca juga: 2 Putri dan Mantan Istri Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan, Ini 2 Alasan Devi Batalkan Autopsi
"Akhirnya polisi berjumpa kurang lebih 4 orang datang ke rumah pak Athok. Pak Athok juga kaget, dia merasa bahwa itu masih draf tapi kok sudah kemana-mana," kata Anam.
Kemudian pada tanggal 12 Oktober, pihak kepolisian dari Polres Kepanjen kembali menyambangi rumah Devi Athok untuk mengonfirmasi bahwa ada surat pernyataan persetujuan melakukan otopsi di tanggal 20 Oktober.
Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2022, lagi-lagi pihak kepolisian Polda Jawa Timur dan Polres Kepanjen didampingi perangkat kecamatan dan desa ke rumah Devi Athok membicarakan rencana autopsi pada 20 Oktober 2022.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Cabut Pernyataan Autopsi, KontraS: Mereka Merasa Terintimidasi
Namun, setelah berbincang internal dengan pihak keluarga, Devi Athok memutuskan membatalkan rencana autopsi terhadap jenazah kedua anaknya.
Keputusan ini didasari pada pertimbangan pihak keluarga, termasuk kondisi orangtua Devi Athok yang sudah tua.
"Makanya di tanggal 17 itu intinya ada pernyataan pembatalan autopsi. Ketika kita tanya, intinya Devi Athok mengatakan bahwa keputusan secara substansi untuk membatalkan itu adalah keputusan keluarga, disamping itu juga mempertimbangkan ibunya yang sudah tua," kata Anam.
Anam pun menegaskan tak ada intimidasi yang diterima oleh Devi Athok yang melatar belakangi pembatalan rencana autopsi tersebut.
"Dia tulis tangan sendiri penolakan itu. Pembuatan itu disaksikan polisi dan perangkat desa. Apakah itu ada intimidasi? Nggak ada. Jadi dia tidak mendapatkan itu (intimidasi)," tutup Anam.