Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Mangkir Panggilan KPK

Kedua saksi yang disebut KPK sebagai wiraswasta itu sedianya menghadap tim penyidik pada Kamis (20/10/2022) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dua Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Mangkir Panggilan KPK
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022). KPK menahan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding terkait kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua dengan tersangka Bupati nonaktif Ricky Ham Pagawak mangkir.

Dua saksi dimaksud yakni Hesron Pasang dan Ruben Babangan.

Kedua saksi yang disebut KPK sebagai wiraswasta itu sedianya menghadap tim penyidik pada Kamis (20/10/2022) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Informasi yang kami terima, kedua saksi dimaksud tidak hadir dan tanpa keterangan maupun konfirmasi pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Buronan KPK, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dikabarkan Berada di Vanimo Papua Nugini

KPK lantas mengultimatum Hesron Pasang dan Ruben Babangan menghadiri jadwal pemanggilan berikutnya.

"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tandas Ipi.

BERITA REKOMENDASI

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.

Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.


Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari Simon, Jusiendra, dan Marten kepada Ricky, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas