Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Disebut Perintahkan Sisihkan Barang Bukti Narkoba untuk Bonus ke Anggota Polisi

Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba menjelaskan dari keterangan kliennya terungkap barang bukti yang disisihkan itu untuk bonus ke anggota polisi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Disebut Perintahkan Sisihkan Barang Bukti Narkoba untuk Bonus ke Anggota Polisi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pengacara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, Adriel Viari Purba, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk setelah ditahan atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Sabtu (22/10/2022). Adriel hadir di bersama keluarga AKBP Dody. 

"Saya kan pengacara keenam tersangka. Jadi otomatis saya mendamipi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya menberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan saat mendampingi keluarga AKBP Dody Prawiranegara di rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

Adriel mengatakan adanya kejanggalan dalam kasus yang melibatkan AKBP Dody Prawiranegara.

Saat itu, Adriel mengatakan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melainkan sebagai anggota Logistik Polda Sumatera Barat namun tetap diperintah untuk menjebak tersangka Linda.

"Kejanggalan, sangat janggal, sangat dibuat buat. Ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi," ucapnya.

Di sisi lain, Adriel juga mempertanyakan soal uang Rp 20 miliar yang dikeluarkan oleh Teddy gara-gara informasi palsu dari tersangka Linda.

"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya Pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu dia itu tidak bersalah dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu, polisi berarti jahat dong bisa menjebak-jebak seperti itu. Apalagi sekelas Irjen Pol, sekelas jenderal menjebak- jebak dan katanya adanya mengait ngaitkan Rp 20 miliar. Itu kan berarti urusannya pribadi, urusan pribadi menjebak apakah itu benar? Dibenarkan di kaca mata hukum kita?" tuturnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas