Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Kabar gembira! Kartu Prakerja gelombang 47 Dibuka! Segera daftar di www.prakerja.go.id

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka! Segera Daftar di www.prakerja.go.id
prakerja.go.id
Kabar gembira! Kartu Prakerja gelombang 47 Dibuka! Segera daftar di www.prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 sudah dibuka, Sabtu (22/10/2022).

Dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 diunggah oleh akun Instagram Kartu Prakerja.

"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan!" tulis akun @prakerja.go.id.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 bisa memalui www.prakerja.go.id bagi yang belum mempunyai akun.

Sedangkan jika sudah memiliki akun, kamu cukup memilih menu "Gabung Gelombang".

Selanjutnya, peserta bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47, Sudah Resmi Dibuka Mulai Sabtu 22 Oktober 2022

Berikut cara daftar akun Prakerja di www.prakerja.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Akses www.prakerja.go.id

2. Tuliskan email

3. Upload foto KTP, KK, No HP, dan isi data diri lainnya;

4. Tunggu verifikasi dari panitia

5. Setelah terverifikasi, kamu bisa mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

6. Pilih "Gabung Gelombang"

7. Ikuti instruksi selanjutnya

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja:

- WNI 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bansos selama pandemi Covid-19

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

(Tribunnews.com, Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas