Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Berikut Cara dan Syarat Mencairkannya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 7 cair melalui Kantor Pos, simak cara dan syarat mencairkannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Berikut Cara dan Syarat Mencairkannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan pada tahap 7. Berikut cara dan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 7 melalui Kantor Pos.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan pada tahap 7.

"Data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya," tulis akun resmi Twitter @KemnakerRI.

Diketahui, sebelumnya penyaluran BSU tahap 6 masih diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.

Secara keseluruhan, BSU 2022 tahap 1 - 6 telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau 71,64 persen dari total target penerima.

Baca juga: BSU Tahap 7 Kapan Cair? Simak Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

Cara dan Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com.

Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

"BSU Anda Telah Disalurkan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas