Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Berikut Cara dan Syarat Mencairkannya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu tahap 7 cair melalui Kantor Pos, simak cara dan syarat mencairkannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos, Berikut Cara dan Syarat Mencairkannya
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa penyaluran BSU 2022 melalui PT Pos Indonesia akan dilakukan pada tahap 7. Berikut cara dan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos. 

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas