BSU Tahap 7 Cair Melalui Kantor Pos, Ini Cara Ambil dan Dokumen yang Harus Dibawa
BSU Rp 600.000 tahap 7 akan dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia. Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, masyarakat harus memperhatikan hal ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsisi Upah (BSU) tahap 7 akan diproses setelah penyaluran BSU tahap 6 melalui Bank Himbara terselesaikan.
Saat ini, tahap 6 sedang dalam proses pencairan.
Data yang tengah diproses pada penyaluran tahap 6 tersebut sebanyak 776.556 orang.
Sehingga secara keseluruhan, BSU tahap 1 - 6 tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64 persen.
Adapun BSU tahap 7 akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022.
Baca juga: BSU Tahap 6 Sudah Cair, Cek Penerimanya Lewat kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sedangkan masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU, namun belum ditetapkan sebagai penerima, diharapkan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.
"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa dicek," ujar Menaker Ida, usai menghadiri acara LKS Bipartit Awards tahun 2022 di Jakarta, Kamis (20/20/2022), dikutip dari Instagram @Kemnaker.
Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, masyarakat harus memastikan status notifikasi di laman Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Apabila sudah tertulis notifikasi tersebut, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
Baca juga: BSU Tahap 7 Kapan Cair? Simak Cara Cairkan BSU di Kantor Pos
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, (14/10/2022).
Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos yakni:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)