Daftar UMP Tahun 2022 untuk 34 Provinsi di Indonesia, Jawa Tengah Terendah
Simak daftar UMP tahun 2022 untuk 34 Provinsi di Indonesia. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 di 34 Provinsi.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun UMP 2022 terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.
Sedangkan, untuk UMP 2022 tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.
Berikut daftar UMP tahun 2022 dilansir dari Instagaram @kemnaker
Baca juga: Menaker Pastikan Pekerja yang Bergaji Sebesar UMP Berhak Terima Bantuan Subsidi Upah
Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022:
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.