Kapolri soal Pungli Jabatan Polisi: Kalau Ada yang Bawa Nama Saya, Tangkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta dengan tegas jajarannya untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Termasuk soal pungli jabatan polisi dan masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) yang dilakukan dengan dalih menyerahkan setoran uang ke atasan.
"Karena alasannya untuk setoran ke atasan ini tolong ditiadakan," kata Listyo Sigit dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Senin (24/10/2022).
Sigit juga meminta jajarannya menangkap pihak yang mencatut namanya terkait pungli.
"Termasuk juga kalau ada yang bawa-bawa nama saya tolong tangkap, laporkan," lanjutnya.
Sigit menuturkan, instruksi itu berlaku dari Polda hingga Polres.
Ia melarang dengan keras tindakan pungli yang dilakukan anggotannya.
"Kita sepakat di Mabes tidak ada yang seperti itu, tolong di Polda, di Polres lakukan hal yang sama, tidak ada untuk menempatkan jabatan harus bayar, tidak ada untuk supaya seseorang untuk sekolah harus bayar."
"Berikan penilaian yang objektif, terkait dengan prestasinya, usulkan."
"Dan kita juga dari Mabes akan melihat hal yang sama. Hilangkan hal-hal (pungli) yang seperti itu," katanya.
Sigit mengaku, pihaknya juga telah menugaskan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Wahyu Widada untuk melakukan pengawasan dan penindakan terkait hal tersebut.
Ia memastikan, setiap pihak yang terlibat pungli akan dicopot dari jabatannya sebagai Polri.
"Saya kira Pak AsSDM sudah melakukan, enggak ada yang namanya masuk sekolah bayar, mau dapat jabatan bayar dan ini sudah saya cek di Mabes tidak ada seperti itu," tuturnya.
"Itu saya minta Propam betul-betul awasi, saya masih mendengar hal-hal seperti itu, kalau masih ada saya turunkan Propam langsung saya copot. Tolong ini menjadi perhatian," lanjutnya.