KPK Selisik Hasil Laporan Pemeriksaan LKPD Provinsi Sulsel dari Ketua DPRD
(KPK) menyelisik hasil laporan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan yang dikelola oleh Sekretariat Dewan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik hasil laporan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan yang dikelola oleh Sekretariat Dewan DPRD Sulsel.
Ihwal materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik dari Ina Kartika Sari, Ketua DPRD Sulawesi Selatan dan Ni’ Matullah, Anggota Pimpinan DPRD Sulawesi Selatan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait hasil laporan pemeriksaan LKPD Provinsi Sulsel yang dikelola oleh Sekwan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (24/10/2022).
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.
Adapun sebagai pemberi, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).
Sementara sebagai penerima, lembaga antirasuah itu menjerat Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/ eks Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kelima tersangka tersebut dijerat berdasarkan fakta persidangan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dkk.
"Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ada Mesin dan Jet Ski
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2020.
Selanjutnya BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk tim pemeriksa dan salah satunya beranggotakan Yohanes Binur dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan yaitu Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy Sonny, Wahid Ikhsan, dan Gilang Gumilar yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.
"Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh AS, WIW, dan GG dengan meminta sejumlah uang," kata Alex, sapaan Alexander.
"Adapun item temuan dari YBHM dan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak," tambahnya.