Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Akan Lakukan Investigasi Sebelum Terima Permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara

LPSK akan melakukan investigasi terlebih dahulu terkait permintaan permintaan Justice Collaborator oleh AKBP Dody Prawiranegara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Akan Lakukan Investigasi Sebelum Terima Permintaan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan investigasi terlebih dahulu terkait permintaan permintaan justice collaborator oleh AKBP Dody Prawiranegara.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menjelaskan, sebelum memutuskan hal itu pihaknya disebut harus melakukan assemen terlebih dahulu sebelum akhirnya menerima permintaan AKBP Dody sebagai justice collabroator atau tidak.

"Pasti LPSK harus lakukan investigasi dan assesmen dulu untuk melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Hasto ketika dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Dalam proses itu, nantinya LPSK juga akan melihat apakah AKBP Dody benar bersungguh-sungguh mengenai permintaan tersebut.

Adapun untuk prosssnya sendiri, LPSK membutuhkan waktu paling tidak selama sepekan kedepan.

"Kita juga akan melihat apakah yang bersangkutan benar bersungguh-sungguh. (Prosesnya) paling cepat satu minggu," kata Hasto.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima secara langsung permintaan justice collaborator dari pihak AKBP Dody Prawiranegara.

"Kami juga baru dengar dari berita di media-media. Sampai sekarang belum ada pengajuan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Baca juga: AKBP Dody Sempat Tolak Sisihkan Barbuk Narkoba 10 Kilo dan Hanya Berani Sisihkan 5 Kilogram

"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Kuasa Hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka. Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.

"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas