Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus Kepada Irjen Teddy Minahasa Selama Jalani Penahanan

Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan perlakuan khusus kepada Irjen Teddy Minahasa selama menjalani penahanan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Klaim Tak Beri Perlakuan Khusus Kepada Irjen Teddy Minahasa Selama Jalani Penahanan
YouTube Intens Investigasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Irjen Teddy Minahasa selama menjalani penahanan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan perlakuan khusus kepada eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa selama menjalani penahanan.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri, Jakarta mulai Senin (24/10/2022) malam.

"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tahanan Polda Metro Jaya Mulai Malam Ini Hingga 20 Hari ke Depan

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Resmi Ditahan 20 Hari

Berita Rekomendasi

Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba.

Penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa terhitung mulai malam ini, Senin (24/10/2022).

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Baca juga: AKBP Dody Bantah Pernah Dapat Arahan Irjen Teddy Minahasa untuk Jebak Linda di Sumatera Barat

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Hasil Kesepakatan dengan Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat : yang Terbaik Saya Mundur 

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas